Jelang Subuh, Ayah Nekat Pindah Kamar Setubuhi Anak Kandungnya, Korban Kini Hamil di Usia 13 Tahun
Bocah 13 tahun disetubuhi ayah kandung sejak Desember 2021 lalu hingga kini hamil lima bulan.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Ia mengaku nekat lantaran korban tak melakukan perlawanan.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur."
"Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jelang Subuh, Ayah di Muba Pindah Kamar 'Service' Anak Kandung, Korban Hamil 5 Bulan
