Setelah Ditahan Selama 120 Hari, Begini Kondisi Terbaru Indra Kenz, Kuasa Hukum: Sangat Prihatin

Kondisi terbaru Indra Kenz setelah ditahan selama 120 hari diungkap oleh kuasa hukumnya.

Editor: Anisa Nurhaliza
Instagram Indra Kenz
Koleksi mobil mewah Indra Kenz 

Brian mengatakan bahwa kliennya merasa prihatin, mengingat anggota keluarga Indra juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali."

"Pak Rudy, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya itu ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," imbuhnya.

Baca juga: VIRAL Video Indra Kenz Dipulangkan ke Rumah & Seluruh Asetnya Kembali, Polisi Beber Fakta Sebenarnya

Kuasa Hukum Indra Kenz juga menyebut bahwa kasus ini cukup berat untuk dihadapi oleh penyidik dan juga jaksa.

"Hari ini hari terakhir masa penahanan IK, 120 hari sudah maksimum."

"Kasus ini cukup berat untuk didalami dan dilengkapi oleh pihak penyidik."

"Jaksa pun juga sangat teliti sekali dalam mengumpulkan berkas supaya berkas ini bisa lengkap," tuturnya.

Brian juga merasa bahwa kliennya tak ada niat buruk untuk merugikan orang lain.

"Kita tetep optimis bahwa Indra Kenz tidak ada satu niat atau itikad jahat untuk merugikan orang lain."

"Sifatnya adalah edukasi dan berbagi pengalaman saja di YouTube," tambahnya.

Baca juga: NASIB Karyawati Bank BUMN yang Tilep Uang Nasabah Rp 1,1 M untuk Binomo, Akui Pasrah Jika Dipenjara

Brian juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa tersangka lain, seperti ayah Indra, Vanessa Khong, hingga adik Indra tidak bisa dibuktikan bahwa mereka melakukan pidana.

"Nantinya adalah peran saya membuktikan bagaimana tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mereka bertiga itu sangat-sangat tidak dapat dibuktikan oleh pihak penyidik nantinya kalau memang ini proses menuju ke persidangan," ucapnya.

Sementara itu, Brian menilai bahwa seharusnya tak lagi dilakukan penahanan terhadap Indra.

"Masa penahanan maksimal oleh penyidik 120 hari."

"Saya melihatnya adalah penyidik sampai batas waktu terakhir, last minute itu belum mampu untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved