Oknum Kades di Tangerang Pungli PTSL kepada 1.319 Warga, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Oknum kepala desa di Kabupaten Tangerang bersama jajarannya melakukan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Editor: Glery Lazuardi
(Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)
Oknum kepala desa di Kabupaten Tangerang bersama jajarannya melakukan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL gratis itu telah berjalan sejak 2018 dan rencananya akan berlangsung sampai tahun 2025. Setidaknya ada sekitar 1.319 warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang menjadi korban pungutan liar program PTSL tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Oknum kepala desa di Kabupaten Tangerang bersama jajarannya melakukan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL gratis itu telah berjalan sejak 2018 dan rencananya akan berlangsung sampai tahun 2025.

Setidaknya ada sekitar 1.319 warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang menjadi korban pungutan liar program PTSL tersebut.

Baca juga: Terungkap! Korban Pungli Urus Sertifikat Tanah di Desa Cikupa Tangerang Mencapai 1.316 Orang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak Januari 2022.

Diduga oknum kepala desa itu melakukan pungutan liar kepada warga untuk mengikuti program PTSL pada 2020-2021.

"Pada bulan ini kita lakukan penetapan tersangka terhadap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)," jelas Rhomdon di kantornya, Selasa (5/7/2022).

Keempat tersangka tersebut adalah AM selaku kepala desa, SH mantan sekretaris desa, FI selaku mantan Kaur (Kepala Urusan) Perencanaan, dan MSE selaku mantan Kaur Keuangan.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (5/7/2022).

Selama setahun melakukan korupsi, keempatnya telah menelan korban sampai 1.319 warga Cikupa.

"Korban dan saksi sejumlah 1.319 orang, total kerugian itu mencapai Rp 2 miliar," sambung Romdhon.

Dalam melancarkan aksi pungli tersebut, AM selaku kades kala itu bertugas sebagai pemimpin komplotan.

Sementara tiga tersangka lainnya bertugas membantu.

Menurut Romdhon, para tersangka meminta uang dalam jumlah yang bervariasi kepada para korban.

"Bervariasi, dari ribuan orang yang kita periksa ini, keterangannya ada Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta," jelas Kapolresta.

Baca juga: Pungli Program PTSL di Desa Cikupa Tangerang, 4 Orang Diciduk Polisi, Termasuk Kades dan Sekdes

Dalam pengungkapan kasus pungli PTSL di Desa Cikupa tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved