Waduh! Ketahuan Bawa Air Zamzam, Puluhan Koper Jemaah Indonesia Dibongkar
Puluhan koper jemaah haji asal Indonesia terpaksa dibongkar petugas Air Gate lantaran kedapatan membawa air zamzam
TRIBUNBANTEN.COM - Puluhan jemaah haji asal Indonesia terpaksa diberhentikan petugas Air Gate.
Pasalnya, puluhan koper milik jemaah haji asal Indonesia lantaran Petugas Air Gate menemukan botol air zamzam.
Penemuan puluhan koper berisi air zamzam itu gudang Air Gate, Mekah, Arab Saudi, Rabu (13/7/2022).
Kejadian tersebut bukan hanya terjadi di tahun ini saja, melainkan sebelumnya pernah terulang.
Padahal, jemaah asal Indoenesia sudah berulang kali diberitahu, mereka dilarang membawa air zamzam sendiri, karena sudah dijatah lima liter dari pemerintah.
Baca juga: Naik Haji Bareng, Ridwan Kamil Ungkap Momen Kocak Bima Arya hingga Gus Miftah di Toilet: Ada 3 Level
Kementerian Agama mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.
"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Baca juga: Gus Yaqut Naik Haji, Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Ayah Mas Bechi, Ini Alasannya
