Delapan Kali Gagal Tempuh Jalur Restorative Justice, Terdakwa Kasus Penganiayaan Minta Keadilan
Dua terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang nenek bernama Bariah (80) yakni Maemanah dan Rokiah di Lebak Wangi, Kabupaten Serang minta keadilan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Di mana kasus yang melibatkan perseteruan antar tetangga, harus berakhir di meja persidangan.
Baca juga: 5 Polisi di Deli Serdang Dikeroyok Warga, Dipukul Kayu dan Dilempari Batu, Ini Kronologinya
Padahal seharusnya, kata Bintang, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengambil langkah keadilan restoratif untuk menyelesaikannya.
"Seharusnya APH dapat menyelesaikan dengan restorative justice, ketimbang harus dibawa ke meja persidangan," katanya.
Menurutnya, ketika kasus itu dalam persidangan, kasus tersebut tidak ada asas manfaatnya.
"Apalagi kami melihat ini sama-sama menjadi korban, hukum jangan dijadikan sebagai ajang balas dendam,” ungkapnya.
Bintang menilai, dalam proses persidangan, pihaknya melihat beberapa kejanggalan.
Di mana dalam BAP ataupun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Bariah mengaku dipukul menggunakan wajan oleh Rokidah.
Namun dalam persidangan, kata Bintang, tidak ada barang bukti berupa wajan.
“Dalam visum et repertum yang diperlihatkan dalam persidangan, itu hanya menerangkan adanya luka pada jari manis lengan kirinya," kata dia.
Sementara luka-luka lain seperti yang diterangkan pada persidangan sebelumnya.
Menurut Bintang, hal itu justru tidak dijelaskan dalam persidangan lanjutan.
"Seharusnya kalau misalkan bu Maemanah dan bu Rokidah memukul dan menginjak-injak, maka seharusnya hasil visum itu dimunculkan,” ungkapnya.
Baca juga: Dikelilingi Pengkhianat, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Pecat Puluhan Pejabat Negara
Namun begitu, proses hukum masih tetus berjalan, saehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum itu kepada pihak pengadilan.
Menurutnya, dalam persoalan itu, seharusnya, kerukunan tetangga bisa dikedepankan.
