Delapan Kali Gagal Tempuh Jalur Restorative Justice, Terdakwa Kasus Penganiayaan Minta Keadilan
Dua terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang nenek bernama Bariah (80) yakni Maemanah dan Rokiah di Lebak Wangi, Kabupaten Serang minta keadilan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Maemanah dan Rokidah dua terdakwa kasus penganiayaan seorang nenek di Serang saat didampingi kuasa hukumnya
"Istilah gotong royong masih ada dalam pedesaan, silih sayang masih ada. Tapi dalam persoalan ini, bu Maemanah tidak ada lagi rasa dendam, ataupun rasa marah terhadap tetangga," katanya.
Diakuinya, dalam kasus ini pihak terdakwa masih berharap agar pihak korban bisa memaafkan mereka.
Kemudian mau menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian.
"Kami harapkan pihak pengadilan terutama hakim dapat memutus seadil-adilnya untuk bu Maemanah. Karena pidana itu bukan alas balas dendam, kami berharap para terdaka dapat terbebas dari dakwaan," tukasnya.
