Delapan Kali Gagal Tempuh Jalur Restorative Justice, Terdakwa Kasus Penganiayaan Minta Keadilan

Dua terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang nenek bernama Bariah (80) yakni Maemanah dan Rokiah di Lebak Wangi, Kabupaten Serang minta keadilan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Maemanah dan Rokidah dua terdakwa kasus penganiayaan seorang nenek di Serang saat didampingi kuasa hukumnya 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang nenek bernama Bariah (80) yakni Maemanah dan Rokiah di Lebak Wangi, Kabupaten Serang minta keadilan.

Diketahui, saat ini kedua terdakwa terancakam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Kejari Serang.

Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Bintang Firdausa mengatakan bahwa kliennya sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dalam kasus ini

Bahkan, sebelum kasus itu disidangkan, proses perdamaian itu sempat terjadi di Polres Serang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pemukulan Seorang Nenek di Serang Mengaku Pernah Dipinta Uang Damai Rp 100 Juta

Dengan syarat pihak terdakwa mau mengeluarkan uang sekitar Rp 8 juta sesuai permintaan pihak korban.

“Pihak keluarga terdakwa sudah mempersiapkannya. Namun pada akhirnya ketika sudah sampai di Polres, angkanya berubah menjadi Rp 20 juta,” ujarnya.

Sehingga hal itu tidak jadi terealisasi, karena membuat pihak terdakwa merasa keberatan.

Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian mencoba kembali untuk menyelesaikan upaya damai.

Namun menurutnya bahwa setiap kali pihak terdakwa ingin menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, upaya tersebut selalu terhalang.

Menurutnya, pihak korban selalu sulit ditemui untuk melakukan perdamaian.

Bahkan, terakhir kali pihaknya menemui korban melalui kuasa hukum korban di Tangerang.

Supaya bisa dilakukan musyawarah kembali dan mau diselesaikan secara perdamaian.

"Namun dari pihak kuasa hukum meminta uang perdamaian sangat luar biasa fantastis, Rp100 juta supaya bisa pencabutan laporan,” terangnya.

Atas permintaan itu, pihak keluarga mengaku kaget dan sangat menyayangkan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved