Delapan Kali Gagal Tempuh Jalur Restorative Justice, Terdakwa Kasus Penganiayaan Minta Keadilan
Dua terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang nenek bernama Bariah (80) yakni Maemanah dan Rokiah di Lebak Wangi, Kabupaten Serang minta keadilan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang nenek bernama Bariah (80) yakni Maemanah dan Rokiah di Lebak Wangi, Kabupaten Serang minta keadilan.
Diketahui, saat ini kedua terdakwa terancakam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Kejari Serang.
Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Bintang Firdausa mengatakan bahwa kliennya sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dalam kasus ini
Bahkan, sebelum kasus itu disidangkan, proses perdamaian itu sempat terjadi di Polres Serang.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemukulan Seorang Nenek di Serang Mengaku Pernah Dipinta Uang Damai Rp 100 Juta
Dengan syarat pihak terdakwa mau mengeluarkan uang sekitar Rp 8 juta sesuai permintaan pihak korban.
“Pihak keluarga terdakwa sudah mempersiapkannya. Namun pada akhirnya ketika sudah sampai di Polres, angkanya berubah menjadi Rp 20 juta,” ujarnya.
Sehingga hal itu tidak jadi terealisasi, karena membuat pihak terdakwa merasa keberatan.
Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian mencoba kembali untuk menyelesaikan upaya damai.
Namun menurutnya bahwa setiap kali pihak terdakwa ingin menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, upaya tersebut selalu terhalang.
Menurutnya, pihak korban selalu sulit ditemui untuk melakukan perdamaian.
Bahkan, terakhir kali pihaknya menemui korban melalui kuasa hukum korban di Tangerang.
Supaya bisa dilakukan musyawarah kembali dan mau diselesaikan secara perdamaian.
"Namun dari pihak kuasa hukum meminta uang perdamaian sangat luar biasa fantastis, Rp100 juta supaya bisa pencabutan laporan,” terangnya.
Atas permintaan itu, pihak keluarga mengaku kaget dan sangat menyayangkan.
