Tanah Wakaf di Banten Alami Peningkatan Seluas 72 Hektar, BWI: Kembangkan dan Optimalkan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten mencatat bahwa tanah wakaf di Banten mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh dan Pj Sekda Banten Tranggono saat diwawancara soal tanah wakaf 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten mencatat bahwa tanah wakaf di Banten mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Tercatat, pada tahun 2021 tanah wakaf di Banten sekitar 15.751 bidang, luas 1.088,19 hektar dan yang sudah disertifikatkan ada 8.684 atau sekitar 56,62 % .

Sementara tahun 2022 mencapai 17.129 bidang, luas 1.160,22 hektar, dan yang sudah disertifikatkan ada 9.246 dengan presentasi 54,62 % .

"Pertumbuhan pertahun itu ada sekitar 1.378 bidang, dengan luas 72,03 hektar dan 562 yang sudah bersertifikat," kata Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Lagi, Mahfud MD Ingatkan Bahaya Radikalisme di Indonesia: Sudah Menyusup ke Berbagai Sektor!

Dari presentasi itu, terlihat bahwa pertumbuhan tanah wakaf di Banten luar biasa.

Menurutnya, dengan luas seperti itu, tanah wakaf di Banten bisa dikembangkan dan dioptimalkan menjadi hal yang produktif.

Telebih, pemanfaatan itu bisa meningkatkan keuangan daerah.

"Apabila tanah wakaf dipakai untuk ternak ayam atau tambang ikan. Kemudian hasilnya dipakai untuk penanganan stunting itu sangat luar biasa," ujarnya.

Namun, kata Nur, tanah wakaf di Banten baru 54,62 % yang sudah tersertifikasi.

Kondisi tersebut menjadi permasalan dan kendala oleh BWI baik daerah maupun pusat.

"Kendalanya pertama pasukan, BPN itu terbatas. Karena BPN bukan hanya mengurusi sertifikat tanah wakaf, tapi mengurus sertifikat masyarakat yang rutin kan banyak," katanya.

Sehingga satu hal yang harus disiapkan sekarang, kata dia, yaitu pasukan teknis seperti yang ada Banyuwangi.

Di mana untuk daerah Banyuwangi, dalam kurun waktu 3-4 bulan mereka bisa mensertifikatkan tanah wakaf sebanyak 2900 sertifikat.

"Karena dia (Banyuwangi) menyiapkan tim untuk mengukur jadi tidak dibebankan kepada BPN. Mereka membuat tim yang sudah dilatih oleh BPN sehingga bisa mempersiapkannya secara cepat," katanya.

Baca juga: Janggal Kondisi Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum Beber Temuan Lain: Disiksa, Dianiaya, Disayat-sayat

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved