UPDATE Oknum Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba: BNN Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua

BNN Banten melimpahkan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim dan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Mahasiswa bentangkan sepanduk di depan Pengadilan Rangkasbitung, Senin (23/5/2022). Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melimpahkan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim dan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. 

"Secara kesehatan kita pantau, secara psikis tetap kita suport mereka, untuk mereka menyadari bahwa perbuatan mereka salah dan tidak mengulanginya kembali," terangnya.

Saat ditanya mengenai apakah para tersangka akan dilakukan penahanan atau rehabilitasi.

Hendri menjelasakan bahwa keputusan itu ada pada pihak pengadilan.

"Untuk rehabilitasi itu keputusan ada di Hakim, Hakim yang memutuskan. Karena kita tidak punya wewenang itu," katanya.

Baca juga: 2 Oknum Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Akhirnya Resmi Ditahan, Tidak Bisa Mengelak Lagi

Namun dalam kasus ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan menjerat para tersangka.

Diakuinya para tersangka akan diberikan sanksi maksimal sesuai dengan letak perbuatannya.

"Sanksi pasal maksimal, sudah maksimal. Kita lakukan itu, sebab setiap orang itu dilarang memiliki, menguasai menjual, membeli, menyalahgunakan, menanam, memproduksi, menggunakan itu semua ada, pasalnya lengkap," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved