UPDATE Oknum Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba: BNN Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
BNN Banten melimpahkan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim dan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Secara kesehatan kita pantau, secara psikis tetap kita suport mereka, untuk mereka menyadari bahwa perbuatan mereka salah dan tidak mengulanginya kembali," terangnya.
Saat ditanya mengenai apakah para tersangka akan dilakukan penahanan atau rehabilitasi.
Hendri menjelasakan bahwa keputusan itu ada pada pihak pengadilan.
"Untuk rehabilitasi itu keputusan ada di Hakim, Hakim yang memutuskan. Karena kita tidak punya wewenang itu," katanya.
Baca juga: 2 Oknum Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Akhirnya Resmi Ditahan, Tidak Bisa Mengelak Lagi
Namun dalam kasus ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan menjerat para tersangka.
Diakuinya para tersangka akan diberikan sanksi maksimal sesuai dengan letak perbuatannya.
"Sanksi pasal maksimal, sudah maksimal. Kita lakukan itu, sebab setiap orang itu dilarang memiliki, menguasai menjual, membeli, menyalahgunakan, menanam, memproduksi, menggunakan itu semua ada, pasalnya lengkap," tukasnya.