Sosok Mardani Maming dan Harun Masiku, 2 Kader PDIP yang Jadi Buronan KPK
Dua politisi Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kini menjadi buronan KPK. Keduanya adalah Harun Masiku dan Mardani H Maming.
Namanya dikenal publik sejak ditetapkan menjadi buronan KPK pada Januari 2020.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN
Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.
Adapun dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Namun, berselang satu hari kemudian, Mardani Maming hadir di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mardani Maming mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke dalam DPO.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tetapi saya ziarah, ziarah ke Wali Songo," kata Maming, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Politisi PDI-P Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku"