Sebabkan 49 Napi Tewas, 4 Sipir Lapas Tangerang Hanya Dituntut Dua Tahun Bui: Berharap Keringanan

Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tangerang menuntut empat sipir terdakwa kasus kebakaran di Lapas Tangerang, dua tahun penjara

Editor: Glery Lazuardi
Kompas TV
Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tangerang menuntut empat sipir terdakwa kasus kebakaran di Lapas Tangerang, dua tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (2/8/2022). 

"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.

Baca juga: Eks Kalapas Beberkan Detik-detik Kebakaran di Lapas Tangerang, Terungkap Tak Ada APAR di Blok C2

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Kills 49 inmates, four wardens in Tangerang prison fire demand two years in prison

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved