Sebabkan 49 Napi Tewas, 4 Sipir Lapas Tangerang Hanya Dituntut Dua Tahun Bui: Berharap Keringanan
Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tangerang menuntut empat sipir terdakwa kasus kebakaran di Lapas Tangerang, dua tahun penjara
"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.
Baca juga: Eks Kalapas Beberkan Detik-detik Kebakaran di Lapas Tangerang, Terungkap Tak Ada APAR di Blok C2
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Kills 49 inmates, four wardens in Tangerang prison fire demand two years in prison
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/lapas-tangerang-kebakaran-2.jpg)