Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain Terkait Pembunuhan Brigadir J?
Penerapan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP mengindikasikan Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J. Siapa menyusul?
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam perbuatan pidana yang disangkakan kepada Bharada E.
Sebab menurut Usman, dengan menetapkan pasal itu dalam sangkaan memperlihatkan penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang turut andil terlibat dalam peristiwa yang berujung kematian Brigadir J.
"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada pasal 55 dan 56. Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?," papar Usman.
"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.
Baca juga: Alami Trauma, Pengacara Brigadir J Siap Dengarkan Curhat Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Bicara
Akan tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri nampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.
Bahkan menurut Usman, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.
"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.
"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," ujar Usman.
Baca juga: Kata-kata Terakhir Brigadir J Saat Berlutut & Terlihat Kesakitan, Bharada E Tembak dari Jarak Dekat
Setelah penetapan status tersangka terhadap Bharada E, upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih berkembang.
Bareskrim Polri menjadwalkan meminta keterangan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Upaya meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan perkara tewasnya Brigadir J, ajudannya.
"Dijadwalkan (pemeriksaan,-red) Ferdy Sambo jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam
Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan perkara tetap berlanjut meskipun sudah ada tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: 25 Hari Kasus Brigadir J Bergulir, 2 Jenderal Polisi Heran Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada saksi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Pemeriksaan belum selesai dan masih jalan terus," tambahnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal"
The Death of Brigadier J and Signal Bharada E Is Not The Sole Perpetrator
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-jasad-brigadir-j.jpg)