Pengakuan Pengacara Keluarga Brigadir J Mengejutkan: Ditemui Utusan Mabes Polri untuk Menutup Kasus

Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pengakuan mengejutkan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengaku sempat didatangi oleh sejumlah anggota Polri.

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pengakuan mengejutkan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengaku sempat didatangi oleh sejumlah anggota Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pengakuan mengejutkan terkait kasus tewasnya Brigadir J .

Dirinya mengaku, sempat didatangi oleh sejumlah anggota Polri.

Kedatangan anggota kepolisian tersebut untuk meminta menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot Buntut Penembakan Brigadir J, Kapolri Bersih-bersih: Ini Nasib Ferdy Sambo

Disebutkan, sejumlah anggota kepolisian yang mendatanginya tersebut, merupakan utusan dari Mabes Polri .

Akan tetapi, Kamaruddin enggan mengungkapkan identitas anggota polisi tersebut.

Kamaruddin juga tak menjelaskan, kapan utusan Mabes Polri tersebut mendatangi dirinya dan keluarga almarhum.

Kedatangannya itu diduga hendak menutupi kasus Brigadir J tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, sejumlah polisi ini, telah datang untuk membujuk dirinya serta keluarga almarhum, agar menghentikan penyidikan.

“Yang dilakukan Mabes Polri adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, seperti yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/8/2022).

Akan tetapi, ia menolak secara tegas berapa pun nominal yang ditawarkan oleh oknum polisi tersebut.

Terkait hal itu, ia memberikan peringatan kepada Mabes Polri agar tidak mencoba untuk menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum kepadanya.

“Saya tidak tergoda dengan uang dan kekuasaan,”ujarnya.

Ia menegaskan, ingin memperbaiki institusi kepolisian dan negara Indonesia, dari bahayanya suap-menyuap, serta hal-hal yang melanggar hukum.

Sementara sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Nama-nama 10 Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Dimutasi Kemana?

Selain itu, sebanyak 25 anggota Polri juga turut diperiksa.

Mereka disebut tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J .

Bahkan, sejumlah perwira tinggi di Polri dicopot dari jabatannya hingga dimutasi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kamaruddin Sebut Dirinya dan Keluarga Brigadir J Ditemui Utusan Polri untuk Menutup Kasus

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved