Bharada E Menyatakan Dirinya Bukan Pelaku Tunggal, Tuangkan Sejumlah Nama di BAP

dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga turut menyebutkan beberapa nama, termasuk posisi Irjen Pol Ferdy Sambo

Tribunnews.com
Bharada E jadi tersangka kasus polisi tembak polisi dan akan langsung dilakukan penahanan oleh Polri. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E, Sabtu (6/8/2022) malam, menyatakan dirinya bukan pelaku tunggal tetapi ada yang lain pada peristiwa yang menewaskan Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E, Sabtu (6/8/2022) malam, menyatakan dirinya bukan pelaku tunggal tetapi ada yang lain pada peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Dalam BAP itu, tertuang penyebutan nama yang turut terlibat.

Namun, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muh Burhanuddin, belum bisa menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan.

Baca juga: Beredar Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri

"Itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Dalam waktu dekat, Burhanuddin akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga turut menyebutkan beberapa nama, termasuk posisi Irjen Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).

Justice Collaborator merupakan satu di antara syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK.

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal Bersama-sama, Mungkinkah Ada Pelaku Lain Terkait Pembunuhan Brigadir J?

Perlindungan itu diberikan asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang Pembunuhan secara Bersekongkol.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS! Bharada E Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved