Bharada E Menyatakan Dirinya Bukan Pelaku Tunggal, Tuangkan Sejumlah Nama di BAP

dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga turut menyebutkan beberapa nama, termasuk posisi Irjen Pol Ferdy Sambo

Tribunnews.com
Bharada E jadi tersangka kasus polisi tembak polisi dan akan langsung dilakukan penahanan oleh Polri. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E, Sabtu (6/8/2022) malam, menyatakan dirinya bukan pelaku tunggal tetapi ada yang lain pada peristiwa yang menewaskan Brigadir J. 

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Apalagi dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi Justice Collaborator atau saksi pelakunya," ucap Edwin.

Pihak LPSK juga masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan asesmen psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Bharada E Ungkap Beberapa Nama yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J dalam BAP

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved