Breaking News

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Perintahkan Bharada E & Lakukan Rekayasa

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar Breaking News Kompas TV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Jelang pengumuman tersangka, anggota Brimob datangi rumah Ferdy Sambo

Sebelum Kapolri mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan didatangi anggota polisi dari berbagai kesatuan.

Pantauan Tribunnews.com, anggota dari kesatuan Propam Polri disusul personel Korps Brimob Polri, hingga anggota dari INAFIS Polri, datang berurutan.

Mereka terpantau langsung berjaga di lokasi dan terlihat sebagian besar dari tim Propam menggunakan sarung tangan latex berwarna biru.

Tak lama berselang anggota kepolisian langsung memasang garis polisi di depan rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Kediaman Ferdy Sambo Didatangi Divisi Propam & Brimob, Putri Chandrawati Diduga Ada di Dalam Rumah

Terlihat ada setidaknya tiga kendaraan taktis (rantis) yang digunakan oleh Brimob saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Terlihat ada Perwira Tinggi Polri Kombes Pol Putut dan Kombes Pol Benny.

Kendati begitu belum ada keterangan lebih detail terkait dengan kedatangan para anggota polisi di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Nyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved