Kembali Gelar Aksi, Buruh Desak DPRD Kabupaten Serang Kirim Surat Pencabutan UU Cipta Kerja

Buruh Kabupaten Serang dari berbagai aliansi kembali melakukan ujuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang pada, Selasa (9/8/2022).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Buruh Kabupaten Serang dari berbagai aliansi kembali melakukan ujuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang pada, Selasa (9/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Buruh Kabupaten Serang dari berbagai aliansi kembali melakukan ujuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang pada, Selasa (9/8/2022).

Dalam aksinya para buruh menuntut Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang mengambil tindakan tegas untuk mengusulkan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pantauan TribunBanten.com saat di lokasi, para masa aksi buruh Kabupaten Serang berkumpul di depan kantor DPDR Kabupaten Serang di Jalan Veteran, Kota Serang.

Baca juga: Breaking News: Tuntut Hapus Praktik Percaloan Tenaga Kejar di Serang, Buruh Kepung Kantor DPRD

Mereka tampak membentangkan Sepanduk dan juga terus melakukan orasi secara bergantian di atas mobil bak terbuka lengakap dengan pengeras suaranya.

Sepanduk yang dibentangkan bertuliskan tuntutan yang ingin disampaikan kepada DPRD Kabupaten Serang.

Sementara, sejumlah pimpinan serikat buruh melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang dan Disnakertrans Kabupaten Serang di ruang paripurna.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Serang, Asep Danawirya mengatakan bahwa para buruh sangat prihatin dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami menuntut kepada DPRD untuk membuat surat rekomendasi kepada DPR RI terkait pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja," katanya saat di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Pihaknya mengatakan bahwa usulan tersebut langsung direspon oleh DPRD Kabupaten Serang dan dibuatkan suratnya.

Menurutnya, sangat banyak dampak yang dirasakan dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Terutama yang tertuang pada nomor 11 tahun 2020.

"Dampaknya yang dirasakan dengan adanya aturan ini sangat merugikan terutama bagi pekerja yang sudah lama bekerja," katanya.

Maka pihaknya menuntut agar dapat segera dicabut bukan direvisi. Dan jika surat rekomendasi yang dikirimkan ke DPR RI ini tidak di ACC. Maka pihaknya mengaku akan terus bergerak hingga UU tersebut dicabut.

Baca juga: Ribuan Buruh akan Kepung Kantor DPRD, Tuntut Hapus Praktik Percaloan Perusahaan di Kabupaten Serang

"Kami dari seluruh aliansi termasuk KSPI akan bergerak terus sampai pemerintah memutuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut," katanya.

Selain itu, piahknya juga mengaku selama dua tahun ini para Buruh tidak adanya kenaikan upah maka dengan dicabutnya UU Omnibus Low Cipata Kerja ini, di 2023 harus ada kenaikan upah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved