Pengacara Brigadir J Minta Penyidik Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Ini Alasannya
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak setelah berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menilai, Putri Candrawathi sudah memenuhi untuk dijadikan tersangka.
Karena, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, istri Ferdy Sambo tersebut diduga memberikan laporan palsu terkait tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Anaknya Dibunuh Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J Mulai Mengajar Kembali, Para Guru Berikan Motivasi
"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tuturnya, Selasa (16/8/2022), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Kamaruddin juga meminta agar Putri dijadikan tersangka terkait dugaan keikutsertaanya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi terkait kasus ini.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, permohonan perlindungan Putri Candrawathi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah ditolak.
Penolakan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konfernsi pers, Senin (15/8/2022).
Dalam pernyataannya, Susilaningtias mengatakan penolakan oleh pihaknya ini berdasarkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," ucap Susilaningtias.
Baca juga: Detik-detik Brigadir J Dieksekusi, Berlutut Ketakutan di Depan Ferdy Sambo, Deolipa: Masih Hidup
Selanjutnya, katanya, permohonan perlindungan diajukan kembali oleh kuasa hukumnya yaitu Hanis & Hanis Advocate secara tertulis sehari berselang.
Adapun permohonan perlindungan itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ferdy-sambo-kamaruddin.jpg)