Satgassus Ferdy Sambo Dibubarkan, Pengacara Brigadir J: Motif Perselingkuhan Pengalihan Isu?

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan menyebutkan bahwa motif perselingkuhan Ferdy Sambo cuma pengalihan isu.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Net
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan menyebutkan bahwa motif perselingkuhan Ferdy Sambo cuma pengalihan isu. 

Berbeda dengan isu pelecehan dan perselingkuhan yang tak ada bukti nyatanya, Johnson Panjaitan lebih mempercayai motif pembunuhan Brigadir J ada hubungannya dengan Satgassus.

Diketahui, Brigadir J dan ajudan Ferdy Sambo yang lain merupakan anggota Satgassus.

"Kalau soal Satgassus kan orangnya ada, SKnya ada, ini bukan soal bayang-bayang," ucap Johnson Panjaitan.

Alasan Satgassus Dibubarkan Menurut Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) mengatakan salah satu alasan pembubaran Satgassus Merah Putih adalah untuk efektivitas kinerja.

Baca juga: Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK Dilaporkan Ke KPK, Langsung Ditindaklanjuti?

"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi.

Dedi menekankan kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.

"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," kata Dedi.

Latar belakang Satgassus

Satgasus Merah Putih dibentuk pertama kali pada 2019 pada masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Satuan ini bersifat non-struktural di Polri. Pembentukan Satgassus Merah Putih berdasarkan surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Orang yang pertama menjabat sebagai Kepala Satgassus adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.

Saat menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, Idham masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Baca juga: Si Cantik Ngadu akan Mundur dari Instansinya, Diduga Jadi Penyebab Ferdy Sambo Berang

Sedangkan saat itu Ferdy Sambo yang menjabat Koorspripom Polri ditugaskan sebagai Sekretaris Satgassus.

Satgassus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved