Ferdy Sambo Merengek Nangis dan Menyesal Libatkan Bharada E Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo nangis dan mengakui penyelesaiannya yang telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Abdul Rosid
(Sumber: Dok Divisi Humas Polri )
Irjen Ferdy Sambo nangis dan mengakui penyelesaiannya yang telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Irjen Ferdy Sambo nangis dan mengakui penyelesaiannya yang telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Ungkapan tersebut, kata Ketua Komnas HAM, setelah dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.

Baca juga: Ini Bukti Jokowi Beri Perhatian Lebih ke Kasus Ferdy Sambo, Empat Kali Minta Diusut Tuntas

Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.

"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," kata Taufan, Selasa (16/8/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Taufan lalu kembali menyalahkan Sambo atas hal tersebut.

Ferdy Sambo pun mengakuinya hingga menangis.

"Itu diakuinya, dan dia menangis," katanya.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Besok Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J, Bakal Jadi Tersangka?

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan soal Ferdy Sambo yang disebut memiliki 'geng' di tubuh Polri.

Kelompok Sambo tersebut bahkan juga dikatakan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud juga menyebut, orang-orang Sambo sempat menyembunyikan informasi kematian Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J, Minta Maaf Sampai Menangis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved