Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kompolnas Soroti 83 Personi Diperiksa Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Salah dengan Polri
Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menyeret puluhan personil Polri menjadi sorotan Kompolnas
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menyeret puluhan personil Polri.
Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, sebanyak 83 personil Polri diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Eks Penasihat Ahli Kapolri Disebut Jadi Operator Bagi-bagi Duit Dalam Kasus Ferdy Sambo
Sebagai informasi, informasi pemeriksaan terhadap 83 personel ini disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan banyaknya personil Polri yang diperisa, menurut Albertus Wahyurudhanto, mencirikan ada kesalahan dalam institusi yang kini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini.
"Lalu kalau sampai ditanyakan sampai 83 (personel Polri diperiksa), ini berarti ada yang salah di organisasi ini (Polri)," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOneNews, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap 83 personel Polri membuat hal ini bukanlah hal yang sederhana.
"Ini bukan persoalan sederhana, kalau hanya satu dua (diperiksa -red), kita boleh bilang oknum."
"Tapi kalau sampai 83 (personel Polri) diperiksa kemudian 35 terduga (melanggar etik -red), ini berarti ada yang salah dalam mekanisme kinerja organisasi," paparnya.
Menanggapi hal ini, Albertus mendesak Kapolri agar mendahulukan proses sidang etik bagi personel yang diduga melanggar etik.
Baca juga: Dianggap Diam Dalam Kasus Ferdy Sambo, Puan Maharani: Kebetulan DPR Lagi Reses
Dirinya pun menyarankan agar sidang etik bagi terduga pelanggar etik terkait kasus ini.
"Kalau satu-dua minggu ini sidang etik dilakukan sesegera mungkin, diproses saja internal," tuturnya.
"Putuskan saja PTDH, selesai. Setidaknya satu benalu telah teratasi," imbuh Albertus.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan tim inspektorat khusus (irsus) Polri telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari 83 personel tersebut, Agung mengatakan sebanyak 35 orang telah direkomendasikan agar penempatan khusus (Patsus).
