Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kompolnas Soroti 83 Personi Diperiksa Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Salah dengan Polri
Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menyeret puluhan personil Polri menjadi sorotan Kompolnas
"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," ujar Agung pada konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Profil Trimedya Panjaitan, Satu-satunya Anggota DPR RI yang Lantang Kritisi Kasus Ferdy Sambo
Agung juga menjelaskan adanya enam terduga yang melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Dari personel yang sudah dipatsus 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," katanya.
Sementara enam terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol JP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 83 Personel Diperiksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada yang Salah dengan Polri
