Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ini Isi Pembahasan Rapat Kilat Praeksekusi Brigadir J Oleh Ferdy Sambo di Lantai 3 Rumah Saguling
Baru-baru ini ditemukan fakta baru bahwa Ferdy Sambo mengadakan rapat kilat sesaat sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E mengaku menghadiri rapat dalam durasi sangat singkat. Meski demikian, saat keluar dari rumah Saguling, Bharada E sudah mendapat perintah untuk mengesekusi Brigadir J di rumah dinas.
"Waktunya sangat pendek. Klien saya menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP (rumah dinas, red) kurang 20 menit. Bharada E menyampaikan di TKP atau rumah sebelumnya di rumah Saguling ada ibu PC," terang dia.
Ronny memastikan Bharada E ini tidak mengetahui motif penembakan Brigadir J. Setelah tiba dari Magelang sampai di Jakarta, Bharada E memang tidak mengetahui apa-apa tapi mendapat perintah di menit-menit terakhir.
Ronny akan membuktikan di pengadilan, bahwa kliennya menembak Brigadir J tanpa tahu motif. Artinya, Bharada E dalam kasus ini hanya kambing hitam, secara di rapat kilat itu pangkatnya paling rendah.
Dalam rapat itu, menurut Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka RR. Bharada E hanya bisa diam tak berbicara sama sekali dengan Putri Candrawathi di rapat itu.
Baca juga: Profil Trimedya Panjaitan, Satu-satunya Anggota DPR RI yang Lantang Kritisi Kasus Ferdy Sambo
"Ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu (dihadiri, red) Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," terang Ronny.
Mulanya, Bharada E tidak melihat Putri Candrawathi pas masuk ke dalam ruangan yang jadi rapat kilat. Barulah setelah duduk di sofa, Bharada E melihat Putri Candrawathi sudah di dalam.
Peran Putri Candrawathi
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran persnya.
Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Tak hanya ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga bertugas untuk menyiapkan uang tutup mulut kepada sejumlah orang yang terlibat.
Baca juga: Ada Rapat Kilat Praeksekusi Brigadir J di Saguling, Ferdy Sambo Marah, Putri Candrawathi Menangis
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.
Terdapat alasan pihaknya melakukan hal itu, yakni Putri dinilai sudah berbohong dalam kasus Brigadir J karena memberikan laporan soal pelecehan seksual.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, peran Putri Candrawathi sangat vatal.
