Putri Candrawathi Bakal 'Lawan' Suami Jika Ini yang Terjadi, Wakil Ketua LPSK: Kalau Mau Ya Silakan

Jika Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator, ia bakal dalam posisi melawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Vega Dhini
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kini Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat  atau Brigadir J.

Menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit sehingga belum dilakukan penahanan 
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit sehingga belum dilakukan penahanan  (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Baca juga: Ada Rapat Kilat Praeksekusi Brigadir J di Saguling, Ferdy Sambo Marah, Putri Candrawathi Menangis

Baca juga: Alasan Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Balita Ferdy Sambo & Putri: Saya Sekolahkan Sampai Dokter

Posisi dilematis bisa dialami oleh Putri Candrawathi jika dirinya mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Jika Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator, tentunya ia bakal dalam posisi melawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya polisi terlebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah mengajukan menjadi justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus.

Bharada E diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia merupakan pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (ISTIMEWA)

Kini, Bharada E sebagai saksi kunci pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi justice colaborator dikabulkan.

Semua saksi pelaku dalam kasus tersebut sebetulnya bisa mengajukan hal serupa dengan Bharada E, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi bisa saja mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK karena bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Lalu bagaimana bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak yakin bila Putri Candrawathi akan mengajukan justice colaborator.

Alasannya, bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice colaborator tentunya ia akan melawan suaminya Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved