Putri Candrawathi Bakal 'Lawan' Suami Jika Ini yang Terjadi, Wakil Ketua LPSK: Kalau Mau Ya Silakan

Jika Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator, ia bakal dalam posisi melawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Vega Dhini
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC (Putri Candrawathi) mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice colaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Edwin mengaku pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice colaborator.

Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak mendapatkan justice collaborator.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ujarnya.

Diketahui, Putri Candrawathi diumumkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.

Hal yang pasti, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik Timsus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan Putri Candrawathi dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan penyidik Bareskrim Polri karena alasan sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved