Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekam Jejak Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rekam jejak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Net
Rekam jejak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi 

Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022) dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Kuat Ma'ruf

Nama Kuat Ma'ruf muncul saat Kapolri merilis tiga tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022).

Bapak dua anak ini merupakan sopir dari Irjen Sambo. Tidak banyak rekam jejak Kuat Ma'ruf dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ia diperiksa oleh tim khusus dan diketahui Kuat adalah pihak yang melihat kejadian penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

Peran Kuat yakni turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Ia memberi kesempatan penembakan dan tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi aktor di balik rekayasa baku tembak dan dugaan pelecehan seksual untuk menutup kasus kematian Brigadir J.

Rekam jejak Irjen Sambo dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J sangat panjang, bahkan sampai melebar hingga dugaan konsorsium judi online 303.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Sosok Ini Ngaku Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Alumni Akpol 1994 ini juga menjadi aktor yang menggerakkan personel untuk menghilangkan barang bukti.

Atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara kematian Brigadir J, ada 83 personel polri yang diperiksa.

Sebanyak 35 orang bakal ditempatkan di tempat khusus dan 15 orang sudah ditempatkan di tempat khusus.

Sejak kasus bergulir, Irjen Sambo muncul di publik saat mendatangai Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada 4 Agustus 2022.

Hari berikutnya Ferdy Sambo diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri dan langsung ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa dua, Sabtu (5/8/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved