Masih Ingat Kasus Oknum Guru ASN Teroris di Lampung? Tenaga Pendidik Rentan Terlibat Jaringan Teror
Masih ingat kasus oknum guru ASN terlibat jaringan teroris di Lampung? DRS (46) guru berstatus PNS pertama diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Tujuannya untuk memberikan gambaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk menentukan langkah preventif dalam sinergi penanggulangan radikalisme terorisme di lingkungan pendidikan.
“Saya berharap kita dapat meningkatkan kapabilitas diri kita dalam menyertai kehidupan anak- anak kita yang toleran, menghargai perbedaan agar muncul suasana kehidupan berbangsa yang damai,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Sosok DRS
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan salah seorang tersangka jaringan teroris Jamaah Islamiyah yang ditangkap di Lampung merupakan yang pertama berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil, PNS.
Pihak sekolah mengaku terkejut, karena guru berinisial DRS dikenal bersahabat di lingkungan sekolah.
Pengamat terorisme mengungkapkan penyusupan guru anggota JI ini sebagai fenomena gunung es, dan perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah dan kepolisian.
BNPT mencatat DRS (46) merupakan guru berstatus PNS pertama yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Baca juga: Waspada! Terjadi Pergeseran Pola Rekrutmen Teroris, Kini Perempuan Jadi Pelaku Tak Lagi Korban
Sebelumnya, DRS ditangkap Densus 88 antiteror bersama dua tersangka lainnya yaitu SU (61) dan S (59).
Mereka diduga terlibat dalam pendanaan dan perekrutan anggota baru Jamaah Islamiyah.
DRS disebut kepolisian sebagai kepala sekolah di salah satu SDN di Pasewaran. Ia juga tercatat sebagai guru di SMAN 1 Bangunrejo.
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid mengatakan, lembaganya akan melakukan pendampingan ke sekolah tempat DRS mengajar.
"Bagi mereka yang sudah terpapar, kita lakukan rehabilitasi ideologi, re-edukasi, kemudian kita lakukan pembinaan-pembinaan dan tentu saja kita bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait," kata Nurwakhid kepada BBC News Indonesia, Kamis (11/04).
Dalam satu dekade terakhir, BNPT melaporkan setidaknya terdapat 31 PNS ditangkap karena terlibat jaringan terorisme.
Mereka masing-masing 8 mantan anggota kepolisian, 5 mantan anggota TNI dan 18 mantan PNS di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.
Namun, tak satu pun yang berstatus sebagai guru.
