Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Jokowi, Ini Penjelasan Polri
Ferdy Sambo akan diberhentikan oleh Jokowi. Ini berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI
TRIBUNBANTEN.COM - Berdasarkan hasil sidang kode etik Kamis (25/8/2022) lalu, Ferdy Sambo dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan ini buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Etik, Terungkap Alasannya Tetap Pakai Baju Dinas
Baca juga: IPW Ungkap 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo: Polri Tak Ingin Tanggung Dosa & Jawab Keraguan Masyarakat
Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
