Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Jokowi, Ini Penjelasan Polri

Ferdy Sambo akan diberhentikan oleh Jokowi. Ini berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI

Editor: Vega Dhini
Kolase Instagram
Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved