Ini Alasan Mahfud MD Setuju Polisi Tak Undang Kamaruddin dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD setuju dengan polisi atas tidak diundangnya Kamaruddin Simanjutak dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD setuju dengan polisi atas tidak diundangnya Kamaruddin Simanjutak dalam rekonstruksi kasus Brigadir J. 

Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.

Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.

Baca juga: Usai Kasus Ferdy Sambo, Kini Presiden Jokowi Soroti Oknum TNI Mutilasi Warga Papua: Usut Tuntas!

Berencana Laporkan ke Jokowi

Kamaruddin pun berencana akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, tindakan pengusiran merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara.

"Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu Menko-nya," ucap Kamaruddin.

Selain itu, dirinya juga meminta agar ada pejabat Polri dipecat lantaran telah mengusirnya dari TKP.

"Saya akan bicarakan dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tegas Kamaruddin.

"Pokoknya ada, tunggu aja lah dalam waktu dekat," pungkas Kamaruddin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved