Ratu Atut Bebas

Ratu Atut Bebas, Bakal Lebih Sering Kumpul Keluarga, Andika Hazrumy: Alhamdulillah Bunda Sehat

Dia mengaku sudah berziarah ke makam ayah dan suaminya, termasuk bertemu ibunya di Kota Serang.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022). 

Empat warga binaan itu bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan keempatnya mendapatkan hak reintegrasi berupa PB.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Penjara

Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan.

"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa.

Dasar PB kepada warga binaan tindak pidana khusus:

  • UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  • Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
  • Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Menurut Masjuno, pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan standar prosedur yang berlaku.

Baca juga: Daftar 33 Napi Kasus Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Ada Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut

Yaitu mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved