Rugi Rp 200 Miliar, PT. Vidio Dot Com Polisikan Oknum Pembajakan dan Pencatutan Logo Tanpa Izin
PT. Video Dot Com melaporkan dugaan tindak pidana pembajakan dan pencatutan logo Vidio tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal ke Polda Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - PT. Video Dot Com melaporkan dugaan tindak pidana pembajakan dan pencatutan logo Vidio tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal ke Polda Banten, Kamis (6/9/2022).
Tim Vidio menemukan adanya sebuah produk jenis set top box (STB) asal lokal dengan mencatut logo Vidio dan diperjual belikan di wilayah Banten.
Kuasa Hukum PT. Vidio Dot Com, Ignatius Patar Effendy Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polda Banten.
Terkait tiga dugaan tindak pidana, yakni dugaan tindak pidana merk dan indikasi geografis, dugaan tindak pidana hak cipta dan dugaan tindak pidana UU ITE.
Baca juga: Pengacara Vidio Laporkan Oknum yang Diduga Gunakan Hak Kekayaan Intelektual ke Polda Banten
"Maksud kami membuat laporan ini agar memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan merk," ujarnya kepada awak media saat berada di Mapolda Banten, Kamis (8/9/2022).
Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Banten dengan Nomor : LP/B/442/IX/2022/SPKTIII.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.
Patar menjelaskan, modus dari kasus tersebut yaitu terduga terlapor memproduksi STB dengan mencatut logo dari Vidio.
Bahkan dalam isi konten-kontennya, kata dia, juga mencatut logo Vidio.
Sehingga atas tindakan tersebut, merugikan pihak PT. Vidio Dot Com hingga miliaran rupiah.
"Kerugian secara materil kurang lebih Rp 200 miliar," katanya.
Disampaikan Patar, kerugian itu berasal dari lisensi yang dibeli oleh PT. Vidio Dot Com atas film-film atau produk yang dijual secara ilegal.
Sementara pihak Vidio telah membeli langsung dari Production House (PH) dan pemilik hak ciptanya langsung.
"Karena yang jual STB ini, dia tidak membeli hak cipta dan ngga bayar tinggal nyomot doang," katanya.
Adapun kronologinya, yaitu dimulai pada sekitar tanggal 13 Juli 2022.