Selundupkan 34 Ribu Benih Lobster Rp3,9 M ke Singapura, Aksi 3 Pria Digagalkan Polisi Bandara Soetta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 34 ribu benih lobster pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Tersangka kedua S, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dia dijanjikan mendapat imbalan Rp 5 juta.
Adapun EDS, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, berperan menerima pesanan untuk mengantar atau membawa barang dari pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara Soekarno-Hatta dijanjikan imbalan Rp 1,1 juta.
Para pelaku penyelundupan benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta itu dijerat dengan pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 88.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Penyelundupan 34 Ribu Benih Lobster ke Singapura