FAKTA Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Saksi: Pengadilan Jadi Tempat Nyabu

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Suasana persidangan kasus penyalahgunaan narkoba oknum Hakim PN Rangkasbitung di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Yudi Rozadinata selaku oknum Hakim PN Rangkasbitung.

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Hal itu diungkap dua orang saksi dari tim BNN Provinsi Banten bernama Numan Bayhaki dan Firman Nugraha.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung Digelar, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan

Kepada majelis hakim Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata menggunakan narkoba bersama dua orang rekannya.

Keduanya yakni Raja Adonia Sumanggam yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba dan Danu Arman selaku oknum hakim di PN Rangkasbitung.

"Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai (narkoba,-red)," ujar Numan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022).

Numan mengaku pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba.

Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba.

Hal itu pun dikuatkan dengan hasil urin terdakwa beserta dua orang lainnya positif amphetamine jenis narkoba.

Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.

Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya mengintrogasi terdakwa Yudi.

Terdakwa Yudi mengaku telah mengonsumi narkoba di sejumlah tempat termasuk di PN Rangkasbitung.

"Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua (bersama Danu,-red) kadang sendiri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved