FAKTA Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Saksi: Pengadilan Jadi Tempat Nyabu

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Suasana persidangan kasus penyalahgunaan narkoba oknum Hakim PN Rangkasbitung di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022) 

Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba.

Terdakwa Yudi mengatakan bahwa dirinya terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.

Baca juga: BERITA TERKINI: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Sita Mata Uang Asing: Sangat Menyedihkan!

"Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022," katanya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.

"Pak Yudi (konsumsi narkoba,-red) sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau sodara Raja terakhir pakai sendirian," terangnya.

Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.

Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap, Warga Purworejo Gelar Syukuran: Sajian Adat Jawa

"Mereka sering bertiga pakai (narkoba,-red) itu, sepengetahuan sodara (Yudi,-red) mereka pakai dimana saja. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi," ungkapnya.

Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkoba di kantor pada saat setelah jam kerja.

Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved