LPSK Ungkap Ada Oknum Aparat Pukul Tenaga Medis & Pelajar di Tragedi Kanjuruhan: Lagi Bawa Korban

Dari hasil investigasinya, LPSK menyebut ada oknum aparat yang memukul seorang relawan medis di tragedi tersebut. 

SURYA/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion. Dari hasil investigasinya, LPSK menyebut ada oknum aparat yang memukul seorang relawan medis di tragedi tersebut.  

Di dalam lapangan, ia ditendang oleh salah seorang oknum TNI.

LPSK Sebut Ada Oknum Polisi Menolak Memasukkan Korban Tragedi Kanjuruhan ke Dalam Ambulans Polri

Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut ada oknum polisi yang menolak memasukkan korban Tragedi Kanjuruhan ke dalam ambulans Polri.

Pernyataan itu dikemukakan oleh salah seorang saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Saksi yang melapor kepada LPSK itu disebut sebagai Penonton-1 (P-1).

Ketika kejadian, P-1 baru saja menyaksikan gas air mata ditembakkan polisi ke arah utara ke bagian Sentel Ban dan ke Selatan ke bagian tribun penonton.

Kemudian, P-1 berinisiatif untuk membantu korban di dalam Stadion Kanjuruhan.

Saat sedang membantu korban, ia hendak mengangkatnya ke dalam ambulans Polri.

Namun, ada salah seorang oknum polisi yang menolak menerima korban tersebut dimasukkan ke dalam ambulans Polri.

"Ketika sedang membantu korban, ia berusaha memasukkannya ke dalam ambulans Polri dan mengalami penolakan oleh oknum polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika konferensi pers hasil temuan investigasi Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Oknum polisi tersebut tidak memperbolehan P-1 memasukkan korban ke dalam mobil ambulans Polri.

Penolakan itu tidak terjadi sekali.

P-1 ditolak dua kali ketika hendak memasukkan korban ke dalam ambulans Polri.

P-1 akhirnya berhasil keluar dari stadion melalui pintu VIP.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: SOSOK Wanita Penjual Dawet di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Pernah Jadi Pengurus PSI

LPSK Masih akan Melanjutkan Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved