Syarat Khusus PPIH Kloter 2026: Formasi Layanan Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Untuk PPIH Kloter, formasi layanan yang dibuka adalah Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
petugas.haji.go.id
Tangkapan layar laman petugas.haji.go.id, Sabtu (22/11/2025). Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 telah resmi dibuka. Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPIH Kloter tahun 1447 Hijriah/2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.

Pendaftaran PPIH atau petugas haji dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025.

Untuk PPIH Kloter, formasi layanan yang dibuka adalah Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPIH Kloter tahun 1447 Hijriah/2026.

Berikut ini persyaratan khusus untuk PPIH Kloter tahun 1447 Hijriah/2026 yang harus dipenuhi:

Syarat Khusus PPIH Kloter

Formasi Layanan Ketua Kloter:

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama

2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar

3) Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda

4) Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1), dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Formasi Layanan Pembimbing Ibadah Kloter:

1) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar

2) Telah menunaikan ibadah haji

3) Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved