BPJS Kesehatan KC Tangerang

Isi Diskusi YLKI, RSUD Kota Tangerang, dan BPJS Kesehatan Terkait Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar

Adapun kelas standar akan terbagi menjadi dua kriteria, yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI.

dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
BPJS Kesehatan bersama Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkunjung ke RSUD Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 

"RSUD Kota Tangerang sudah menyesuaikan dengan 12 kriteria KRIS yang ditentukan pemerintah. Jadi, saat ini, kami telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan memenuhi kriteria yang sesuai dengan KRIS,” kata Taty.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan saat ini banyak keluhan yang masuk ke YLKI terkait penerapan KRIS.

Hal ini menjadi perdebatan di masyarakat karena adanya anggapan KRIS merupakan penaikan iuran secara terselubung.

“Motif kunjungan kami karena ingin mengonfirmasi dan sharing session tentang penerapan KRIS. Dari diskusi dan pengaduan yang masuk ke kami, KRIS ini menjadi polemik di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Winda Panas hingga 40 Derajat Celcius Pasca-Transfusi Darah karena Anemia, Bersyukur Punya Kartu JKN

Menurut Tulus, jika dipetakan, masyarakat memberikan respons yang menolak.

Untuk peserta kelas satu, akan mengalami penurunan kelas, dan peserta kelas 3 akan mengalami kenaikan iuran sehingga KRIS ini seolah-olah penaikan tarif secara terselubung.

"Dari pemaparan Ibu Direktur, di RSUD Tangerang ini sudah menjalankan program yang sejalan dengan KRIS. Harapannya, dengan adanya diskusi ini, nanti dapat menjadi masukan dalam pembuatan kebijakan selanjutnya,” kata Tulus.

Suasana diskusi antara BPJS Kesehatan, perwakilan YLKI, dan RSUD Kota Tangerang terjalin cukup hangat.

Baca juga: JKN-KIS Syarat Wajib Urus Surat Pertanahan, Chika Mudahkan Petugas ATR/BPN untuk Mengecek Peserta

Para peserta sangat antusias menanyakan seputar kendala-kendala dalam penerapan pelayanan non-kelas.

Setiap pihak yang hadir berharap diskusi ini bermanfaat dalam pembuatan kebijakan selanjutnya dan mengurangi perdebatan di masyarakat.

Setelah penutupan kegiatan, BPJS Kesehatan dan YLKI melakukan spotcheck kamar rawat inap dan antrean online di RSUD Kota Tangerang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved