Syarat Daftar Guru PPK 2022, Lengkap Jadwal Hingga Rincian Gaji yang Diterima

Simak syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran serta rincian gaji guru PPPK

Editor: Abdul Rosid
Net
Syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran serta rincian gaji guru PPPK 

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar Guru ASN PPPK Tahun 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Berikut besaran gaji guru PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved