Syarat Daftar Guru PPK 2022, Lengkap Jadwal Hingga Rincian Gaji yang Diterima
Simak syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran serta rincian gaji guru PPPK
TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran.
Selain syarat daftar, artikel ini juga memberikan informasi tentang rincian gaji Guru PPPK.
Syarat Daftar Guru PPPK 2022
Mengutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran seleksi Guru PPPK mulai dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca juga: Kabar Gembira, PGRI Minta 1.465 Kuota PPPK Guru ke Pemerintah Kota Serang
Pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan syarat dan berkas-berkas yang diperlukan berikut ini.
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi P2 dan P3
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pppk.jpg)