Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2017, Anak Kandungnya yang Masih Remaja Diduga Ikut Mencabuli
Aksi bejat dilakukan seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, berinisial R (43) yang tega merudapaksa anak tirinya, NFS.
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, berinisial R (43) yang tega merudapaksa anak tirinya, NFS.
Melansir Tribunnews, R melancarkan aksinya sejak 2017 atau saat korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD.
Sementara saat ini korban sudah duduk di bangku SMP. R pun diduga telah merudapaksa korban bekali-kali.
Parahnya, dua anak R yang masih di bawah umur juga diduga ikut terlibat merudapaksa NFS.
Baca juga: Oknum Guru di Lebak Rudapaksa Anak Selama 6 Tahun, Sakit Hati karena Korban Hasil Hubungan Gelap
Dilakukan Sebelum Menikah dengan Ibu Korban
R melancarkan aksinya sebelum menikah dengan ibu korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah.
"Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Senin (24/10/2022), dilansir Kompas.com.
Kasus ini terungkap berawal saat korban mengadu ke guru magang di sekolahnya.
Baca juga: Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun
Guru tersebut kemudian mengarahkan agar korban bercerita ke anggota keluarga terdekatnya.
Korban lantas memilih mengadu kepada sepupunya.
"Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," kata Donny, dikutip dari TribuJateng.com.
Sepupunya kemudian menyampaikan hal itu ke ibu korban.
Setelah itu, pihak keluarga melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.
"Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat," ujar M.
Dua Anak Terlibat
Selain R, diduga dua anak kandung laki-lakinya yang masih di bawah umur turut mencabuli korban.
"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.
R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.

Baca juga: 4 Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Jakut Kini Diciduk Polisi, Hotman Paris: Terima Kasih Kapolda!
Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.
Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP, 2 Anak Kandungnya Diduga Terlibat