Obat Berbahaya di Lebak
BREAKING NEWS, BPOM Banten Temukan Obat Berbahaya saat Sidak di Apotek dan Gudang Obat di Lebak
BPOM Banten dan Dinkes Kabupaten Lebak temukan obat berbahaya yang dilarang peredarannya di apotek dan gudang obat milik rumah sakit
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten melakukan sidak ke apotek dan gudang obat milik RSUD Adjidarmo di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa obat berbahaya yang dilarang peredaranya yakni Unibebi Cough Syrup.
"Tadi kita memang melakukan sidak ke rumah sakit dan juga apotek, tujuannya guna mengawasi peredaran obat-obatan yang saat ini dilarang oleh BPOM," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Triatno Supiono saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: NGERI! Sampo Dove dan TRESemme Bisa Picu Kanker, Ini Tanggapan BPOM
Dirinya menyebutkan terkait dengan penemuan Unibebi Cough Syrup, keberadaan obat sirup tersebut memang dilarang dan saat ini sudah dilakukan penarikan.
"Sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kemenkes, obat-obat itu tidak boleh untuk dikonsumsi," ujarnya.
Obat yang dilarang tersebut diantaranya, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Syrup produksi Universal Pharmaceutical Industries saat ini dilarang beredar dan diperjual belikan ke masyarakat.
Triatno menyampaikan pihaknya sudah meminta kepada pihak rumah sakit, apotek, puskesmas dan juga pelayanan kesehatan lainnya untuk tidak dulu mendistribusi atau menjualbelikan obat jenis sirup hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Saat ini ingin memastikan, ketiga jenis obat itu tidak akan lagi ada dan diperjualbelikan kepada warga, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Lebak," ucapnya.
Saat ini Dinkes Lebak juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder unsur-unsur Forkompinda dan Forkompincam untuk menarik peredaran obat sirup di pasaran.
Dalam mengatasi pereda obat sirup yang ada di setiap apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan.