CATAT, Dua Kategori Nakes ini Jadi Prioritas saat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pemerintah akan memperioristaskan dua tenaga kesehatan (nakes) untuk lolos pada pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Editor: Abdul Rosid
Freepik/pikisuperstar
Pemerintah akan memperioristaskan dua tenaga kesehatan (nakes) untuk lolos pada pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan segara membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Pada pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 nenti, pemerintah akan memperioristaskan dua tenaga kesehatan (nakes) untuk lolos pada pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Alex Denni mengatakan, kategori prioritas pelamar dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sedangkan untuk kategori prioritas pelamar PPPK 2022 yakni tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Alex mengatakan bahwa 2 kategori prioritas pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersbut akan diberikan kesempatan terlebih dahulu.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex pada Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Alex juga menyampaikan proses rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan akan dilakukan pemerintah dengan memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (covid19.go.id)

Kriteria tersebut antara lain:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

3. Penyandang disabilitas

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Sebelum mendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka, simak terlebih dahulu persyaratan hingga berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar.

Dikutip dari laman Kemkes, berikut syarat dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Baca juga: Cek SSCASN 2022, Daftar PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Klik sscasn.bkn.go.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved