CATAT, Dua Kategori Nakes ini Jadi Prioritas saat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pemerintah akan memperioristaskan dua tenaga kesehatan (nakes) untuk lolos pada pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Editor: Abdul Rosid
Freepik/pikisuperstar
Pemerintah akan memperioristaskan dua tenaga kesehatan (nakes) untuk lolos pada pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. 

Syarat Daftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Simak syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Simak syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Kompas.com)

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved