Daftar Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya

KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPS untuk Pemilu 204. berikut ini rincian gaji atau Honor PPS saat Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPS untuk Pemilu 204. berikut ini rincian gaji atau Honor PPS saat Pemilu 2024. 

Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:

Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU

5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek kelengkapan dokumen,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved