Daftar Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPS untuk Pemilu 204. berikut ini rincian gaji atau Honor PPS saat Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Ini rincian gaji atau Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024.
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPS untuk Pemilu 204.
Pembukaan pendaftaran rekrutmen PPS berbarengan dengan PPK Pemilu 2024.
Banyak pendaftar yang menanyakan berapa gaji atau honor PPS Pemilu 2024.
Baca juga: Berapa Gaji atau Honor PPK Pemilu 2024? Segara Daftar dan Penuhi Persyaratnya
Diketahui, gaji PPS saat Pemilu 2024 nanti akan mengalami kenaikan dibanding pada 2019 lalu.
Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Dikutip dari Tribunnews.com, pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada hari ini, Rabu (16/11/2022).
Adapun rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PPS saat Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta
2. Anggota: Rp 1,3 juta
3. Sekretaris: Rp 1,15 juta
4. Pelaksana: Rp 1,05 juta
5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024
Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:
Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya