Pendaftaran Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas Pokok, Syarat Daftar dan Honornya

KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPK per Rabu (16/11/2022). Ini tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPK per Rabu (16/11/2022). Ini tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024. 

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Todak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sebagai informasi, persyaratan usia pada huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Cara mendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba

Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved