Pendaftaran Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas Pokok, Syarat Daftar dan Honornya
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPK per Rabu (16/11/2022). Ini tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada hurup g, kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota;
Baca juga: Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Pahami dan Kuasai 18 Kemampuan Dasar Agar Lolos Seleski
j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan;
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundangundangan; dan
o. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022: