Pendaftaran Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas Pokok, Syarat Daftar dan Honornya

KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPK per Rabu (16/11/2022). Ini tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPK per Rabu (16/11/2022). Ini tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) per Rabu (16/11/2022).

Untuk masyarakat yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024 dipersilahkan untuk mendaftar.

Sebelum mendaftar, para peserta wajib mengetahui tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 digelar untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Baca juga: Daftar Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dalam Pemilu terdapat PPK, lantas, apa itu PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Adapun pemilihan PPK dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seorang anggota PPK diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan

Pembentukan PPK oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.

Sebelum mendaftar, para peserta wajib mengetahui tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.
Sebelum mendaftar, para peserta wajib mengetahui tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024. (Tribunnews.com)

Tugas PPK saat Pemilu 2024

Berikut ini sejumlah tugas dan wewenang yang dilakukan oleh PPK saat Pemilu, dikutip dari jdih.kpu.go.id:

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved