Penetapan Upah Minimum 2023, Serikat Pekerja di Banten Minta UMP dan UMK Naik hingga 24,5 Persen
Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.
Rencananya penetapan UMP akan dilakukan pada tanggal 21 November 2022 dan penetapan UMK dilakukan pada 30 November 2022.
Sebelum UMP dan UMK itu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) Provinsi Banten menuntut Pemerintah agar menaikan besaran UMP dan UMK.
Baca juga: Upah Minimum 2023, Serikat Buruh Minta Pemprov Banten Naikkan UMP dan UMK Jadi 24,5 Persen
"Kalau untuk kenaikan UMP dan UMK tentu saja kami dari serikat pekerja tetap mengajukan kenaikan karena banyak hal," ujar Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi saat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (15/11/2022).
Pertama dalam menekan inflasi, yaitu dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat.
Menurut Intan dengan meningkatkan daya beli masyarakat, salah satunya adalah dengan menaikan upah buruhnya.
Baca juga: Upah Minimum Mulai Dibahas Senin Ini, Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen
Ditambah lagi, kata dia, ketika melihat penomena kenaikan BBM yang cukup tinggi hingga ke 30 persen.
"Maka dari itu tetap kita mengajukan untuk adanya kenaikan UMK dan juga UMP ditahun 2023," terangnya.
Diakuinya, untuk kenaikan UMK setiap daerah memiliki pertimbangan lain.
Sehingga untuk nilainya bisa berpariasi disetiap wilayah.
"Kalau dari SPN untuk Kota Tangerang itu diangka 24,5 persen, Kabupaten Tangerang 22 persen, Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak diangka 13 persen," katanya.
Akan tetapi, terkait dengan rekomendasi tersebut pihaknya akan menunggu rekomendasi dari DPK SPN kabupaten dan kota.
Karena setiap kabupaten kota, kata dia, memiliki rekomendasi yang berbeda-beda.
Baca juga: Pelajar SMP asal Pandeglang Tenggelam di Pantai Carita, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua
Adapun pertimbangan dari permintaan untuk kenaikan UMP dan UMK Tahun 2023.
Dikatakan Intan, pihaknya mengandalkan survei kebutuhan hidup layak.
"Karena yang namanya upah tentunya bagaiman mencukupi memenuhi kebutuhan hidup layak dari seorang pekerja," kata dia.
Pertimbangan kedua adalah inflasi, yaitu bagaimana pertumbuhan ekonomi dan apa saja dampak dari kenaikan BBM.
Sehingga beberapa hal itu yang menjadi pertimbangan dari SPN kabupaten kota untuk menuntut kenaikan UMP dan UMK.
Baca juga: Buruh Banten Minta Upah Minimum 2023 Naik 24,5 Persen, Ancam Mogok Kerja Jika Tak Dipenuhi
Sementara itu, terkait Apindo dan Pemerintah masih bersikukuh dengan menggunakan PP 36 dalam penentukan UMP dan UMK.
Intan berpendapat bahwa penggunaan PP 36 dalam menentukan UMP dan UMK tidak menjawab persoalan yang dihadapi para pekerja/buruh.
"Kalau dari serikat pekerja pp 36 tidak menjawab persoalan pekerja, bagaimana kita menekan inflasi kalau tidak meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
"Lalu bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat? yah salah satunya dengan meningkatkan upah buruh, maka kita berusaha tidak menggunakan (PP 36,-red) itu," tambahnya.